Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Patuhi Aturan, BEI Berikan Sanksi ke Tiga Perusahaan Ini

Tak Patuhi Aturan, BEI Berikan Sanksi ke Tiga Perusahaan Ini Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan pengumuman tentang pemberian sanksi kepada tiga perusahaan tercatat karena tidak mematuhi aturan yang ada. Tiga perusahaan tersebut, yaitu PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN), dan PT Evergreen Invesco Tbk (GREN). 

Divisi Peniliaian Perusahaan 1, 2, dan 3 BEI yang diwakili oleh Goklas Tambunan menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap tiga perusahaan tersebut sampai dengan Senin (29/10/2018) kemarin. Ketiga perusahaan tersebut belum menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan per 30/06/2018 dan belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut. 

“AISA dan MTFN belum menyampaikan laporan keuangan dan belum membayar denda sebesar Rp150 juta sehingga dikenakan suspensi di seluruh pasar sejak 5/07/2018 dan 24/04/2018, sedangkan GREN belum menyampaikan laporan keuangan sehingga dikenakan suspensi di pasar reguler dan tunai sejak 19/06/2017,” ungkapnya dalam keterbukaan informasi yang diterima di Jakarta, Selasa (30/10/2018). 

Perlu diketahui bahwa BEI memberikan sanksi berupa peringatan tertulis dan denda sebesar Rp150 juta bagi perusahaan yang terlambat menyampaikan laporan keuangan. Sementara itu, sanksi suspensi diberikan apabila mulai hari kalender ke-91 sejak batas waktu penyampaian laporan keuangan perusahaan yang bersangkutan belum juga menyampaikan laporan keuangan dan atau membayar denda keterlambatan. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: