Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Berikan Buku Merah dan Hitam ke Polda Metro Jaya, Isinya Apa ya?

KPK Berikan Buku Merah dan Hitam ke Polda Metro Jaya, Isinya Apa ya? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan 2 barang bukti ke Polda Metro Jaya berkaitan dengan penyidikan tindak pidana merintangi penyidikan perkara korupsi.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Pimpinan KPK telah memutuskan untuk memberikan 2 barang bukti, karena telah ada penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 98/Pen.Sit/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 23 Oktober 2018 lalu.

"Penyitaan dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya, sedangkan dari pihak KPK diwakili oleh Kepala Biro Hukum, unit Koordinasi Supervisi Penindakan dan Labuksi (Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi)," jelasnya di Jakarta, Selasa (30/10/2018).

Ia menambahkan, surat penetapan pengadilan itu dilampirkan pula dalam surat yang dikirimkan Kapolda Metro Jaya ke KPK. Penyitaan oleh polisi itu berkaitan dengan penyidikan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan atau pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 220, Pasal 231, Pasal 421, Pasal 422, Pasal 429 atau Pasal 430 KUHP sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 dan atau Pasal 23 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi pada tanggal 7 April 2017 di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Selain itu, KPK juga siang ini menyampaikan jawaban atas praperadilan dengan Nomor 133/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel. yang diajukan oleh MAKI (Masyarakat Anti-Korupsi Indonesai) di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel. Pada jawaban tersebut, KPK menjelaskan proses hukum pada 3 orang yang telah dilakukan yaitu Basuki Hariman, Patrialis Akbar, dan Ng Fenny.

"KPK juga menguraikan bahwa terkait perbuatan terhadap barang bukti (buku merah) saat ini sedang disidik oleh Polda Metro Jaya sebagaimana surat yang pernah diterima oleh KPK sebelumnya," ujarnya.

Adapun dua barang bukti yang diberikan KPK ke Polda Metro Jaya yakni:

1. Satu buku bank berwarna merah bertuliskan Ir Serang Noor serta satu bundel rekening koran PT Cahaya Sakti Utama periode 4 November 2015 sampai dengan 16 Januari 2017.

2. Satu buku bank berwarna hitam bertuliskan 'Kas Dollar PT Aman Abadi Tahun 2010'.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: