Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gugatan OSO Dikabulkan, KPU Bakal Surati MK

Gugatan OSO Dikabulkan, KPU Bakal Surati MK Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan Ketum Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) terkait PKPU Nomor 26/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu DPD.

Terkait hal tersebut, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan pihaknya bakal menyurati Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta pertimbangan tersebut atas putusan MA yang mengabulkan perhomonan OSO.

"KPU tentu saja mempertimbangkan untuk secara resmi bertemu dengan MK atau bersurat untuk meminta pertimbangan atas putusan MA," ujarnya di Jakarta, Selasa (30/10/2018).

Selain itu, pihaknya juga akan membuat kajian terkait uji materiil OSO yang dikabulkan MA. Namun saat ini, KPU belum menerima salinan putusan MA dan segera menggelar pleno.

"Dalam pandangan KPU, putusan MK tentang pokok yang diuji materi di MA itu sebenarnya kategorinya terang benderang," jelasnya.

Karena belum mendapatkan putusan Mahkamah Agung, lanjut Wahyu, pihaknya tentu saja akan menunggu dan mempelajari putusan MA tersebut.

"KPU akan bahas dalam rapat pleno terkait putusan MA tersebut," imbuhnya.

Uji materi terdaftar dengan nomor 65/P/HUM/2018 dengan KPU selaku pihak termohon. MA mengabulkan uji materi OSO pada tanggal 25 Oktober 2018 lalu.

Keputusan tersebut diketok majelis yang diketuai Hakim Agung Yulius dengan anggota Hakim Agung Is Sudaryono dan Supandi. Dengan demikian, KPU diminta mengembalikan OSO sebagai caleg DPD.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: