Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kominfo Umumkan 3 Hoaks tentang Peristiwa Lion Air JT610

Kominfo Umumkan 3 Hoaks tentang Peristiwa Lion Air JT610 Kredit Foto: Lion Air Group
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pesawat Lion Air JT610 terjatuh di perairan Tanjung Karawang pada Selasa (29/10/2018). Sejak kemarin, banyak informasi mengenai kejadian tersebut yang beredar di internet. Beberapa benar, namun tak jarang juga salah. Pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Republik Indonesia mengonfirmasi beberapa kabar tak benar seputar peristiwa jatuhnya JT610.

Pada Rabu (30/10/2018) sore, Kepala Pelaksana Tugas Biro Humas Kemkominfo RI, Ferdinandus Setu, menginformasikan Warta Ekonomi 3 hoaks mengenai  jatuhnya JT610. Untuk itu, masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang diterima melalui internet.

Dalam informasi yang diterima, Ferdinandus menuliskan, hoaks pertama adalah foto badan pesawat terbelah yang diduga korban di pesawat Lion Air JT610. Faktanya, foto tersebut adalah foto pesawat Lion Air JT904 rute Banjarmasin-Bandung-Denpasar yang terbelah di laut pada 13 April 2013.

Hoaks kedua, yakni video saksi nelayan saat jatuhnya pesawat Lion Air JT610. Menurutnya, video tersebut tak memiliki hubungan sedikitpun dengan peristiwa jatuhnya Lion Air JT610 pada Selasa (29/20/2018) kemarin.

"Faktanya, video itu adalah peristiwa jatuhnya pesawat Ethiopian Airlines Flight 961 di Samudera Hindia pada 23 November 1996 lalu," papar Ferdinandus di Jakarta, Selasa (30/10/2018).

Terakhir, hoaks seputar seorang bayi yang selamat dari peristiwa jatuhnya Lion Air JT610. Dalam foto yang beredar di media sosial itu, terlihat seorang bayi dengan keterangan foto berbunyi: selamat terombang-ambing di laut.

"Foto itu merupakan salah satu penumpang selamat dari kejadian tenggelamnya kapal KM Lestari Maju di Perairan Selayar pada 3 Juli 2018 lalu," tukas Ferdinandus.

Sehari sebelumnya, yakni Selasa (29/10/2018) Kemkominfo telah mengimbau masyarakat untuk tak menyebarluaskan informasi yang bukan berasal dari sumber resmi mengenai peristiwa jatuhnya pesawat Lion Air JT610. Hal itu karena setiap aktivitas di ruang siber diatur dalam UU ITE. Bila ada informasi tak benar yang disebarkan, maka ada sanksi yang harus ditegakkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: