Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

JK Harap Sekolah Minggu Tak Diundangkan, Alasannya 'Top'

JK Harap Sekolah Minggu Tak Diundangkan, Alasannya 'Top' Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai ketentuan tentang sekolah Minggu tak perlu diatur dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan.

JK mengataka, pengaturan sekolah Minggu dalam beleid tersebut akan menyulitkan pemerintah. Sebab semua agama punya cara untuk pendidikan.

"Kalau Kristen/Katolik itu ada Sekolah Minggu, kalau kita (Islam) ada pengajian. Kalau itu semua diatur pemerintah kan susah amat itu," katanya di Jakarta, Selasa (30/10/2018).

Dalam draf RUU tersebut tercantum pengaturan atas pengadaan atau penyelenggaraan sekolah minggu yang dilakukan umat Kristen (Pasal 69 ayat 1-4) dan Katolik (Pasal 85 ayat 1-4). Pada ayat-ayat pasal tersebut diatur bahwa pendidikan keagamaan nonformal bagi umat dua agama itu harus memiliki peserta paling sedikit 15 peserta didik.

Sebelumnya, atas draf tersebut, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) telah menyatakan sikap sejak Rabu (23/10). PGI menilai penyusunan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan adalah kecenderungan membirokrasikan pendidikan nonformal khususnya bagi pelayanan anak-anak dan remaja yang sudah dilakukan sejak lama oleh gereja-gereja di Indonesia.

"Kecenderungan ini dikhawatirkan beralih pada model intervensi negara pada agama," demikian pernyataan PGI.

PGI menyatakan mendukung Rancangan Undang-Undang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ini menjadi undang-undang sejauh hanya mengatur kepentingan pendidikan formal dan tidak memasukkan pengaturan model pelayanan pendidikan nonformal gereja-gereja di Indonesia seperti pelayanan kategorial anak dan remaja menjadi bagian dari RUU tersebut.

Sementara Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) melalui Komisi Kerasulan Awam (Kerawam) mengkritisi sejumlah poin dalam draf RUU tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily, menjelaskan RUU Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan yang baru saja disahkan menjadi RUU inisiatif DPR, akan meminta masukan dari berbagai pihak, termasuk Persekutuan Gereja-gereja Indonesia yang melayangkan protes.

"Nanti pada saatnya kami akan panggil pihak-pihak terkait untuk diminta masukan dalam upaya menyempurnakan UU Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: