Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU Diminta Buka Enam Digit Angka NIK, Gerindra: Kenapa Mesti Ditutupi?

KPU Diminta Buka Enam Digit Angka NIK, Gerindra: Kenapa Mesti Ditutupi? Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Informasi Publik (KIP) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI mengikuti putusan untuk membuka enam angka di belakang Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Kaluarga (NKK). Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra DKI Jakarta, Muhamad Taufik meminta KPU DKI harus menjalankan putusan KIP membuka enam digit angka NIK dan NKK. Hal itu karena hingga saat ini pihaknya kesulitan membaca NIK dan NKK dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Itu kan data yang mestinya dibuka. Kenapa mesti ditutupi. Nah, putusan KIP akan berdampak baik untuk pemilu 2019," kata Taufik di Seknas Prabowo-Sandi, di Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/10/2018).

Menurutnya NIK itu angka tunggal sehingga tidak bisa ditutupi. KPU DKI tidak ada alasan tak menjalankan putusan KIP sebagai lembaga negara.

"Jika NIK dan NKK enam angka di belakang tak dibuat, kami akan terus melakukan gugatan. Kami, akan bawa ke Dewan Kehormataan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebab, ini cikal bakal kecurangan," kataTaufik.

Dalam putusan itu, KIP telah menjadikan dirinya sebagai lembaga ajudikasi dalam menjaga pemilu.

Dia berharap, keputusan KIP DKI Jakarta ini menular ke berbagai daerah lainnya yakni dengan tidak ditutupnya enam digit nomor di belakang NIK dan NKK. Selanjutnya, dalam putusan KIP, penyelenggara pemilu harus koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catalan Sipil (Disdukcapil), Bawaslu DKI, dan pihak-pihak terkait, katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: