Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tragedi JT 610, Menhub Beri Sanksi untuk Lion Air

Tragedi JT 610, Menhub Beri Sanksi untuk Lion Air Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pesawat Boeing 737 MAX 8 milik maskapai Lion Air akan diinspeksi untuk mengecek kelaikan terbang pesawat jenis tersebut, kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

"Sanksi bahwa menginspeksi pesawat-pesawat itu untuk keperluan klarifikasi apakah pesawat cukup baik apa punya masalah. Itu bagian sanksi," kata Menhub di di Rumah Sakit Polri Sukanto Kramat Jati Jakarta Timur, Selasa petang.

Lion Air memiliki sembilan pesawat Boeing 737 MAX 8 yang salah satunya jatuh di Tanjung Karawang, Jawa Barat, pada Senin (29/10). Kemenhub akan menyampaikan hasil klarifikasi dari inspeksi pada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan selanjutnya KNKT akan menetapkan penyebabnya. Inspeksi dikatakan Budi Karya sebagai salah satu sanksi untuk Lion Air, tetapi bukan sanksi final.

"Dengan adanya inspeksi itu otomatis beberapa pesawat Lion tidak beroperasi, tetapi kami tidak mengatakan itu sebagai final sanksi, otomatis itu tidak beroperasi," kata Menhub.

Budi Karya Sumadi menuturkan sanksi dapat dikenakan pada manajemen, anggota direksi, kru atau perusahaan pesawat itu, tetapi sanksi tidak diberikan saat ini, melainkan setelah rekomendasi KNKT keluar.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: