Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

UMP Sumbar Naik Rp170.000

UMP Sumbar Naik Rp170.000 Kredit Foto: REUTERS/Edgar Su
Warta Ekonomi, Padang -

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat 2019 naik 8,03% atau sekitar Rp170.000 dibandingkan upah tahun ini, menjadi Rp2.289.228 dari sebelumnya Rp2.119.067.

Kenaikan itu, menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nazrizal sudah ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.

"Dewan pengupahan juga sudah rapat dan sekarang sedang proses penetapan SK Gubernur. Besok (1/11) diumumkan," katanya di Padang, Rabu (31/10/2018).

Ia menjelaskan, kenaikan upah pada tahun depan tersebut lebih rendah dari tahun ini yang sebesar 8,71%. Hal itu disebabkan angka inflasi nasional yang menjadi salah satu komponen penghitungan, turun dari 3,72% pada 2018 menjadi 2,88% pada 2019.

Meski ada perimbangan kenaikan Pertumbuhan Ekonomi Nasional (PDB) dari 4,99% pada 2018 menjadi 5,15% pada 2019, namun penurunan angka inflasi lebih besar, sehingga besaran kenaikan upah tidak setinggi tahun sebelumnya.

Persentase kenaikan UMP 2019 adalah yang terendah sejak kebijakan penghitungan menggunakan rumus sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 diterapkan.

Pada tahun pertama menentukan UMP 2016, kenaikan UMP rata-rata 11,5% di berbagai wilayah Indonesia, kemudian 2017 menurun menjadi 8,25%. Untuk UMP 2018, angkanya kembali naik sebesar 8,71% dan turun lagi menjadi 8,03% untuk menentukan UMP 2019.

Fluktuasi itu berkaitan erat dengan angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi yang selalu dinamis karena sesuai dengan aturan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP berdasarkan penambahan dua komponen tersebut.

Keputusan kenaikan UMP untuk masing-masing provinsi ditetapkan dengan SK gubernur diumumkan 1 November 2018 dan berlaku pada 1 Januari 2019.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: