Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PSI Temukan Kebocoran Anggaran di DPR

PSI Temukan Kebocoran Anggaran di DPR Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengkritik mekanisme pembiayaan kunjungan kerja (kunker) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Karena itu meminta ada evaluasi terkait pembayaran kunker DPR karena menduga ada uang rakyat yang bocor.

Juru bicara PSI bidang hukum, Dini Purwono, mengatakan dari data tim riset calon legislatif PSI, menemukan bahwa salah satu titik kebocoran uang rakyat terjadi karena biaya kunjungan kerja atau perjalanan dinas di DPR diberikan utuh di muka (lumpsum) dan tidak dengan sistem biaya riil (at cost).

"Biayanya diberikan utuh dan bukan sistem biaya riil," katanya di Jakarta, Rabu (31/10/2018).

Menurutnya, DPR bertahan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 tahun 1990 yang memang tidak mewajibkan adanya pertanggungjawaban biaya perjalanan. Padahal, lembaga pemerintah sudah mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113 tahun 2012 yang menerapkan sistem biaya riil atau 'at cost' untuk biaya perjalanan.

"Sangat disayangkan DPR tidak mengikuti pemerintah dalam hal ini. Permasalahan ada di PP No 61/1990 karena dalam peraturan itu, anggota DPR hanya menyerahkan Surat Perintah Perjalanan Dinas dan kwitansi/tanda bukti penerimaan biaya perjalanan dinas," jelasnya.

Oleh karena itu, jika tidak ada pertanggungjawaban berdasarkan biaya riil, pihaknya memandang tidak tertutup kemungkinan terjadi manipulasi biaya perjalanan. Sebagai ilustrasi, biaya diberikan untuk membeli tiket pesawat kelas bisnis bisa saja dibelanjakan untuk beli tiket kelas ekonomi agar selisih uang bisa masuk saku pribadi.

"Untuk perjalanan ke Washington pulang pergi, selisihnya bisa puluhan juta rupiah. Itu namanya penghamburan! Selisih uang itu kan lebih baik dipakai untuk rakyat," tegasnya.

Ia melanjutkan, partainya hendak mengubah sistem di DPR karena melihat adanya kekurangan. Meski demikian, PSI tidak bermaksud mengusik para anggota Dewan dan partai lama di DPR.

"Saya tegaskan ini adalah masalah sistem. Selama PP No 61 tahun 1990 itu tak direvisi, maka perampokan uang rakyat di DPR dilakukan secara legal karena manipulasi biaya perjalanan dinas anggota dewan akan terus terjadi," terangnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: