Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

TKI Dieksekusi Mati, DPR RI 'Marah'

TKI Dieksekusi Mati, DPR RI 'Marah' Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dikabarkan salah satu Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Arab Saudi, bernama Tuti Tursilawati dieksekusi mati. Atas hal itu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI turut menyoroti.

Anggota DPR Komisi I DPR dari Fraksi PKS, Sukamta, menyoroti Kedutaan RI di Arab Saudi atas eksekusi mati TKI Tuti Tursilawati. Sebab kedutaan harusnya proaktif bila mengetahui tanda-tanda eksekusi terhadap TKI di Saudi.

"Saya mendorong Pemerintah Arab Saudi agar lebih komunikatif dengan pemerintah RI, apalagi ini terkait nyawa manusia yang bisa berpengaruh terhadap kelangsungan hubungan diplomatik kedua negara. Pihak Kedutaan juga sebaiknya lebih proaktif juga ketika sudah ada tanda-tanda akan eksekusi," jelasnya di Jakarta, Rabu (31/10/2018).

Menurutnya, kasus eksekusi Tuti seharusnya semakin menguatkan alasan bagi pemerintah untuk tetap melakukan moratorium TKI ke Timur Tengah, termasuk ke Arab Saudi. Pemerintah juga harus menjamin terlebih dahulu terpenuhinya parameter pengiriman TKI seperti amanat UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Migran Pasal 31, yaitu bahwa negara tujuan TKI harus memenuhi beberapa syarat yakni memiliki hukum yang melindungi tenaga kerja asing, memiliki perjanjian bilateral tertulis dan/atau memiliki sistem jaminan sosial.

"Selama 3 syarat parameter ini belum terpenuhi, moratorium pengiriman TKI tetap pilihan bijak," katanya.

Ia menambahkan, pengiriman TKI bukan hanya soal peluang kerja, tetapi yang tidak kalah penting adalah soal perlindungan. Karena tiap bulan terjadi ribuan kasus terhadap TKI. Karena itu  selain 3 parameter tersebut pengiriman TKI harus mempertimbangkan dan mengutamakan SDM yang memiliki keterampilan serta kemampuan melindungi diri dengan baik.

Sebelumnya, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemterian Luar Negeri (Kemlu), Lalu Muhammad Iqbal, menjelaskan Tuti diciduk pihak kepolisian dengan tuduhan membunuh majikannya. Kasus dugaan pembunuhan terhadap majikan Tuti itu inkrah pada 2011 lalu. Selama masa penahanan Tuti, Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyurati Raja Salman Bin Abdulaziz al-Saud pada 2011 dan 2016. Selama masa penahanan itu pemerintah Indonesia melakukan pendampingan terhadap Tuti.

"Kasus Tuti ini telah inkrah atau ditetapkan pengadilan pada tahun 2011. Pemerintah terus melakukan upaya untuk meringankan hukuman. Upaya yang dilakukan antara lain pendampingan konsuleran sejak tahun 2011-2018," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: