Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terdakwa Kasus E-KTP Lunasi Uang Pengganti, Jumlahnya 'Fantastis'

Terdakwa Kasus E-KTP Lunasi Uang Pengganti, Jumlahnya 'Fantastis' Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Terpidana korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong, melunasi uang pengganti yang dibebankan kepadanya dengan total yang harus dibayar yakni 2,5 juta dolar Amerika Serikat.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan jaksa eksekusi pada unit Labuksi (Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi) KPK, telah menerima pembayaran uang pengganti sebanyak 2.150.000 dolar AS ke rekening penampungan KPK dari terpidana Andi Agustinus.

"Jaksa eksekusi sedang melakukan verifikasi kelengkapan. Nanti jika sudah selesai akan diberikan surat lunas,"ujarnya di Jakarta,

Sebelum melunasi, Andi sudah membayar 350 ribu dolar AS ketika proses hukum masih berjalan. Selain pecahan dolar Amerika Serikat, juga dibebani uang pengganti dalam pecahan rupiah sebesar Rp1,186 miliar yang juga sudah dilunasi sebelumnya. Tidak hanya itu, ada pula denda Rp1 miliar yang juga sudah dilunasi Andi.

"Melalui unit Labuksi telah melakukan eksekusi dan penyelamatan uang negara total Rp2,186 miliar dan 2,5 juta dolar AS untuk terpidana Andi Agustinus dalam kasus e-KTP," jelas Febri.

Diketahui, Andi Narogong dinyatakan bersalah dalam kasus e-KTP. Divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan berupa uang pengganti 2,5 juta dolar AS dan Rp1,186 miliar di tingkat pertama. Hukuman Andi kemudian bertambah menjadi 13 tahun di tingkat kasasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: