Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Untuk Ciptakan Iklim Kemudahan Berusaha, Pemerintah Revisi PP PSTE

Untuk Ciptakan Iklim Kemudahan Berusaha, Pemerintah Revisi PP PSTE Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Langkah tersebut diambil untuk menciptakan kepastian iklim dan sebagai upaya dalam menjaga kedaulatan negara.

Selain meningkatkan iklim kemudahan berusaha, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan, langkah tersebut juga mampu meningkatkan arus investasi ke dalam negeri. Ia dan pemangku kepentingan juga menilai, kewajiban menempatkan fisik data center tak sesuai dengan tujuannya sebab kepentingan utama pemerintah terdapat pada data, bukan fisiknya.

"Kemungkinan akan banyak Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tidak comply dengan kewajiban itu karena pertimbangan bisnis ataupun keterbatasan pemahaman," ujar Samuel kepada pers di Jakarta, Rabu (31/10/2018).

Bila tak diantisipasi, hal tersebut tentu akan memengaruhi iklim kepastian berusaha. Hal itu karena tidak adanya klasifikasi data yang wajib ditempatkan sehingga PSE sebagai pelaku usaha tak memiliki parameter dalam menjalankan usahanya.

"Dengan tidak adanya klasifikasi itu, kemungkinan banyak PSE yang akan ditutup atau diblok brrdasarkan pelanggaran atas kewajiban tersebut," ujar Semuel.

Maka dari itu, pemerintah mengambil langkah baru dengan mengatur Klasifikasi Data Elektronik (KDE). Pengaturan itu penting untuk memperjelas subjek hukum tata kelola data elektronik, yang terdiri atas pemilik, pemroses, dan pengendali data elektronik.

"Sebelumnya, dalam PP Nomor 82 tahun 2012, terdapat kewajiban untuk menempatkan Data Center (DC) dan Disaster Recovery Center (DRC) di wilayah Indonesia, tetapi tidak ada aturan dan sanksi jika tidak menempatkan DC dan DRC di Indonesia," ujar Semuel lagi.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: