Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Putusan MA yang Mengabulkan Gugatan OSO Hoax?

Putusan MA yang Mengabulkan Gugatan OSO Hoax? Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan gugatan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai caleg DPD RI, setelah sebelumnya dicoret lantaran masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura.

Peneliti Formappi, Lucius Karus, menganggap keputusan MA itu masih simpang siur karena belum disertai dengan surat keputusan resmi. Karenanya, ia menduga hal itu merupakan rumor alias hoaks.

“Bagaimana bisa keputusan hukum dari lembaga hukum resmi tanpa didukung surat keputusan resminya. Karena itu kita bisa katakan ini masih rumor atau hoaks,” ujarnya di Jakarta, Rabu, (31/10).

Namun, apabila keputusan meloloskan OSO menjadi caleg DPD itu benar-benar terjadi, Lucius merasa proses Pemilu 2019 akan menjadi kacau. Ia mengibaratkan, seluruh pembahasan dan ketetapan pemilu menjadi kacau karena putusan MA tersebut.

“Kepastian hukum bisa kacau balau ketika bertabrakan dan saya kira ini kemudian menjadi modal yang tidak bagus untuk menjemput 2019,” katanya.

Senada dengan Lucius, Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil juga mempertanyakan keputusan MA. Karena itu meminta MA segera menjelaskan kepastian keputusan tersebut. Sebab sampai saat ini hal itu baru keluar dari Juru Bicara MA.

"Baru hanya pernyataan singkat dari jubir MA yang mengatakan benar bahwa itu dikabulkan. Tapi perintah putusan itu kita tidak tahu,” jelasnya.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: