Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Susun RPP Perubahan PP PSTE, Pemerintah Libatkan Publik

Susun RPP Perubahan PP PSTE, Pemerintah Libatkan Publik Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyusunan Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) Perubahan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) telah dimulai sejak awal 2016. Proses penyusunan tersebut juga melibatkan kementerian dan lembaga terkait, serta panitia antarkementerian untuk membicarakan materi RPP. Selain itu, penyusunan juga mendapatkan masukan dari pelaku usaha, akademisi, praktisi, dan asosiasi terkait.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani, Pangerapan menjelaskan, proses penyusunan telah dimulai sejak 25 November 2016, setelah UU ITE perubahan atau UU No. 19 Tahun 2016 disahkan. Lalu, sekitar Mei 2018 dilaksanakan tahapan pembahasan harmonisasi di Kemenkumham. Dari situ, terdapat beberapa masukan dari kementerian atau lembaga dan masyarakat.

"22 Oktober 2018, Menkumham menyampaikan draft RPP PSTE yang sudah diharmonisasi. Selanjutnya, atas dasar Surat Menkumham tersebut, Menkominfo menyampaikan RPP Perubahan PSTE kepada Presiden untuk persetujuan, pada 26 Oktober 2018," ujar Samuel kepada pers di Jakarta, Rabu 931/10/2018).

Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu mengatakan, sebelum disetujui dan ditandatangani Presiden, ada proses sinkronisasi akhir yang dilakukan oleh Kementerian Sekretaris Negara. Proses sinkronisasi tersebut akan memakan waktu kurang lebih 1 minggu.

"Targetnya, awal November ini sudah bisa ditandatangani. Kemudian akan berlaku 1 tahun setelah disahkan," kata Semuel.

Selain itu, Semuel juga menjelaskan, penyesuaian regulasi dilakukan untuk menampung perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat. Penyesuaian tersebut juga bertujuan untuk memastikan netralitas teknologi, perlindungan data, inklusivitas ekonomi digital, penegakan hukum, dan menjaga kedaulatan negara.

"Pengaturan klasifikasi data elektronik bertujuan untuk mendukung ekonomi digital, membangun ekonomi sistem investasi. Secara teknis, juga akan menjadi koneksi hub untuk ekspor dan impor data dan menerapkan Cloud First Policy," jelasnya.

Pengaturan lokalisasi data didasari pendekatan klasifikasi data, yakni Data Elektronik Strategis, Data Elektronik Tinggi, dan Data Elektronik Rendah. Nantinya, Data Elektronik Strategis ditetapkan dan diatur melalui Perpres, sementara Data Elektronik Tinggi dan Rendah diatur oleh ketentuan Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor (IPPS).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: