Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK: Tiga Eks Anggota DPR Sumut Segera Disidangkan

KPK: Tiga Eks Anggota DPR Sumut Segera Disidangkan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan terhadap tiga orang tersangka kasus dugaan suap anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya telah melakukan pelimpahan berkas. Sehingga dimungkinkan ketiganya bakal segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Tiga tersangka yang bakal disidang adalah Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, dan Helmiati.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan 3 tersangka tindak pidana korupsi dugaan suap kepada DPRD Sumut," ujarnya di Jakarta, Rabu (31/10/2018).

Sebelumnya, sebanyak lima orang tersangka telah lebih dulu diajukan untuk menjalani persidangan. Sehingga saat ini telah ada sebanyak delapan tersangka yang bakal menjalani persidangan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 38 tersangka yang diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho senilai Rp300 hingga 350 juta per orangnya.

Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: