Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Fayakhun Dituntut 10 Tahun Penjara

Fayakhun Dituntut 10 Tahun Penjara Kredit Foto: Antara/Hafidz
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politikus Partai Golkar DPR Fayakhun Andriadi dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun karena terbukti menerima suap 911.480 dolar AS.

"Menyatakan terdakwa Fayakhun Andriadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan pertama dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fayakhun Andriadi dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/10/2018).

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," tambah Kresno.

Jaksa KPK juga tidak menyinggung pemberian status saksi pelaku yang bekerja sama dengan penuntut umum (justice collaborator) yang dimintakan oleh Fayakhun. Jaksa hanya mencatat pengembalian sebagian uang suap dari Fayakhun sebagai faktor yang meringankan.

Dalam perkara ini Fayakhun Andriadi selaku anggota Komisi I DPR RI periode 2014 s.d. 2019 menerima seluruhnya sebesar 911.480 dolar AS yang telah dijanjikan sebelumnya dari Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah agar mengupayakan alokasi (plotting) penambahan anggaran Bakamla untuk proyek pengadan satelit moniotring dan "drone" APBN Perubahan 2016. Atas tuntutan itu, Fayakhun akan mengajukan nota pledoi.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: