Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Peradi Pecah Jadi Tiga, Mana yang 'Sah'?

Peradi Pecah Jadi Tiga, Mana yang 'Sah'? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengklaim bahwa Peradi merupakan organisasi advokat yang sah. Otto mengatakan hal tersebut ketika memberikan keterangan selaku saksi yang dihadirkan oleh sejumlah advokat yang mengajukan permohonan uji materi UU Advokat di Mahkamah Konstitusi.

"Peradi yang terbentuk pada tahun 2004 merupakan wadah organisasi advokat yang disetujui dan dibentuk oleh delapan organisasi advokat setelah UU Advokat diundangkan," kata Otto.

Namun, Peradi kemudian terpecah menjadi tiga kelompok dan hingga saat ini masih bersengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan dua nomor perkara yang berbeda. Mengenai hal tersebut, Mahkamah Agung (MA) yang menjadi pihak terkait dalam perkara a quo menilai bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan uji materi a quo.

"Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk disebut sebagai anggota Peradi, karena Peradi yang mana yang tengah diperjuangkan oleh para pemohon untuk menjadi wadah tunggal organisasi advokat," jelas Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA Jimmy Maruli yang mewakili MA dalam memberikan keterangan pihak terkait.

Jimmy menjelaskan secara garis besar dalam dua gugatan sengketa Peradi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, masing-masing "kelompok Peradi" mengaku dan bertindak sebagai "Peradi yang sah" dengan melakukan rekrutmen anggota, termasuk penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat.

"Dengan demikian, karena kisruh internal Peradi dan sengketa di Pengadilan Negeri masih berlangsung,akan para pemohon sama sekali tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo, apalagi untuk mendefinisikan frasa 'organisasi advokat' menjadi Peradi sebagaimana yang dimaksud para pemohon," jelas Jimmy.

Sebelumnya dalam sidang pendahuluan para pemohon menyatakan tidak mendapat kepastian hukum akan organisasi advokat yang sah dan konstitusional untuk melaksanakan wewenang yang diatur dalam UU Advokat.

Frasa "organisasi advokat" yang diatur dalam Undang-Undang Advokat dinilai para pemohon bersifat multitafsir. Sifat multitafsir tersebut dinilai Mahkamah dapat mengakibatkan pihak-pihak tertentu seperti Kongres Advokat Indonesia (KAI), dan Perhimpunan Advokat Republik Indonesia (Peradri), atau Mahkamah Agung memberi tafsiran berbeda atau tafsiran lain yang inkonstitusional karena tidak sesuai dengan original intent atau tujuan teleologis pembentukan norma frasa "organisasi advokat" yang diatur dalam Undang-Undang Advokat.

Menurut para pemohon, hal itu dapat dijelaskan dengan adanya tafsir dari KAI terkait organisasi advokat yang berhak melaksanakan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Advokat adalah Kongres Advokat Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: