Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kenaikan UMP 8%, Menaker Minta Buruh Jangan Demo: 'Capek'

Kenaikan UMP 8%, Menaker Minta Buruh Jangan Demo: 'Capek' Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 naik sebesar 8,03 persen merupakan win-win solution bagi pekerja dan pengusaha.

"Ini sudah win-win, tanya deh kepada pengusaha, kalau misalkan kenaikannya berdasarkan dari pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi, itu masih reasonable bagi dunia usaha. Ini juga win-win bagi para pekerja," kata Hanif di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (31/10/2018).

Untuk itu, Hanif berharap para buruh bisa menerima keputusan ini dan tidak ada aksi demontrasi lagi menuntut kenaikan UMP.

"Nggak usah capek-capek, ribut rame demo ya, upah naik 8,03 persen. Jadi ini patut disyukuri bersama-sama," tambah Hanif.

Menteri dari PKB itu juga menilai kenaikan UMP sebesar 8,03 persen ini memberikan kepastian terhadap iklim usaha nasional. Oleh karena itu, pengumuman kenaikan UMP oleh Gubernur pada awal November 2018 diharapkan berjalan baik.

"Jadi tinggal tunggu saja, besok berharap pengumuman UMP 2019 akan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang ada yakni PP 78," katanya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: