Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cabai Merah dan Bensin Kerek Inflasi 0,28%

Cabai Merah dan Bensin Kerek Inflasi 0,28% Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan tingkat kenaikan harga atau inflasi sepanjang Oktober 2018 mencapai 0,28% dibanding bulan sebelumnya. Dengan hasil ini, inflasi tahun kalender Januari-Oktober 2018 sebesar 2,22%, sedangkan inflasi tahun ke tahun (Oktober 2018 terhadap Oktober 2017) sebesar 3,16%.

Kepala BPS Suhariyanto mengatakan, selama Oktober, seluruh kelompok pengeluaran mengalami kenaikan. Kelompok bahan makanan naik 0,15%; kelompok makanan jadi, minuman, rokok, dan tembakau naik 0,27%; kelompok perumahan, air, listrik, gas, dan bahan bakar 0,42%; kelompok sandang 0,54%; kelompok kesehatan 0,06%; kelompok pendidikan, rekreasi, dan olahraga 0,09%; serta kelompok transportasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,26%.

Beberapa komoditas yang mengalami kenaikan harga bulan lalu, antara lain cabai merah, bensin, tarif sewa rumah, beras, jeruk, nasi dengan lauk, rokok kretek filter, besi beton, tarif kontrak rumah, semen, upah pembantu rumah tangga, emas perhiasan, dan tarif jalan tol.

Sedangkan komoditas yang mengalami penurunan harga, di antaranya telur ayam ras, tarif angkutan udara, bawang merah, daging ayam ras, kentang, melon, dan minyak goreng.

"Penyumbang utama inflasi Oktober 0,28% adalah kenaikan harga cabai merah, bensin, dan tarif sewa rumah," kata Suhariyanto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (1/11/2018). 

Ia melanjutkan, dari 82 kota Indeks Harga Konsumen (IHK), 66 kota mengalami inflasi dan 16 kota mengalami deflasi. Inflasi tertinggi terjadi di Palu sebesar 2,27% dan terendah di Cilegon sebesar 0,01%. Sementara deflasi tertinggi terjadi di Bengkulu -0,74% dan terendah di Tangerang sebesar -0,01%.

"Tingginya inflasi di Palu karena adanya bencana alam di sana. Penyumbang utama inflasi karena adanya kenaikan harga makanan jadi dan tiket angkutan udara," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: