Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Idrus Marham Akui Minta Uang ke Kotjo, Peruntukkannya 'Ngeri'

Idrus Marham Akui Minta Uang ke Kotjo, Peruntukkannya 'Ngeri' Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Eks Menteri Sosial (Mensos) RI, Idrus Marham mengakui pernah meminta uang pada terdakwa perkara suap proyek PLTU Riau I, Johanes B Kotjo. Namun Idrus menyebut permintaannya itu untuk kepentingan infak dan pemuda masjid.

Idrus menjelaskan, dirinya pernah bertemu Kotjo sebanyak dua kali bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih di kantor Kotjo di Graha BIP, Semanggi, Jakarta.

"Saya waktu itu sudah jadi menteri," katanya saat bersaksi dalam sidang lanjutan Kotjo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/11/2018).

Idrus mengatakan Kotjo saat itu memuji Eni sebagai sosok yang loyal. Idrus pun membalas pujian Kotjo pada Eni.

"Yang luar biasa itu Pak Kotjo karena Pak Kotjo orang kaya dan dermawan. Di situlah langsung saya cerita kepentingan saya di situ. Saya bilang, 'Tapi Pak Kotjo belum beramal dan berinfak di masjid', lalu Pak Kotjo bilang, 'Ya sudah nanti itu'," jelasnya.

Setelah itu, menurut Idrus, Kotjo bercerita tentang proyek PLTU Riau-1. Kotjo menyampaikan proyek PLTU Riau-1 itu sebagai wujud pengabdian negaranya.

"Setelah itu Pak Kotjo katakan, 'Bang Idrus, saya punya kerjaan betul, saya punya kerjaan PLTU Riau-1 tapi sudah diujung kok sudah mau selesai. Ini adalah murah dan investor ada dari luar, nggak ada uang APBN'," terangnya.

Selain itu, Idrus mengaku sempat meminta Kotjo berhati-hati. Menurut Idrus, saat itu Kotjo berani terbuka.

"Dia menantang saya, 'Bang Idrus, ini terbuka, kalau perlu kita panggil jaksa dan KPK untuk awasi'. Setelah itu dia bilang ini halal lalu terakhir dia bilang, 'Kalau untuk makan saya sudah cukup, tapi ini pengabdian kepada negara, harga murah'," ujarnya.

Jaksa KPK kemudian membandingkan keterangan Idrus dengan Eni saat bersaksi dalam sidang sebelumnya. Sebab, ada perbedaan waktu yang disampaikan Idrus dan Eni. Namun Idrus tetap pada keterangannya.

Dalam perkara ini, Kotjo didakwa menyuap Eni dan Idrus sebesar Rp4,7 miliar. Duit itu dimaksudkan agar perusahaan Kotjo, Blackgold Natural Resources Limited, ikut ambil bagian menggarap proyek PLTU Riau-1.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: