Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pelindo IV Bantah Pegawainya Jadi Joki CPNS

Pelindo IV Bantah Pegawainya Jadi Joki CPNS Kredit Foto: Antara/Umarul Faruq
Warta Ekonomi, Makassar -

Pihak PT Pelindo IV (Persero) membantah bahwa oknum bernama Wahyudi yang ditangkap pihak kepolisian terkait sindikat joki tes CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang digelar di Aula RRI, Makassar adalah pegawai di PT Pelindo IV, tepatnya sebagai Kepala Tenaga Kesehatan di Unit Pelaksana Tugas (UPT) PT Pelindo IV Makassar, seperti keterangan polisi yang dimuat di beberapa media.

DVP of Corporate Communication & Secretarial PT Pelindo IV (Persero), Hasrullah, mengatakan di PT Pelindo IV tidak ada jabatan Kepala Tenaga Kesehatan. "Pelindo IV juga tidak memiliki Unit Pelaksana Tugas (UPT), apalagi Kepala Tenaga Kesehatan," ujar dia, dalam keterangan persnya kepada Warta Ekonomi, Kamis (1/11/2018). 

Apalagi lanjut Hasrullah, di beberapa media daring, baik lokal maupun nasional disebutkan bahwa Wahyudi adalah seorang dokter (dr). "Perlu kami tegaskan juga, bahwa Pelindo IV tidak pernah merekrut pegawai dengan basic pendidikan dokter (dr) karena kami [Pelindo IV] tidak punya rumah sakit. Yang ada di Pelindo IV hanyalah titel doktor (Dr) tapi namanya bukan Wahyudi," jelasnya. 

Dia juga menjelaskan bahwa di area Pelabuhan Makassar terdapat beberapa instansi atau kantor. Ada Kantor Otoritas Pelabuhan (OP), Kesyahbandaran, Dinas Kesehatan Pelabuhan dan Kantor Imigrasi.

Ada juga Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Pelabuhan Makassar, Distrik Navigasi Kelas I Makassar, Bea Cukai dan Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Makassar Wilayah Kerja Pelabuhan Soekarno - Hatta Makassar, selain tentunya Kantor Pusat PT Pelindo IV Makassar.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: