Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Serikat Pekerja: Kenaikan Cukai Rokok Tingkatkan Pengangguran

Serikat Pekerja: Kenaikan Cukai Rokok Tingkatkan Pengangguran Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menuntut pada pemerintah tidak menaikan harga pita cukai dan harga jual eceran rokok yang rencananya lebih dari 10% dianggap memberatkan bagi pelaku industri rokok dan karyawan

Ketua Pengurus Daerah Jatim FSP RTMM-SPSI, Purnomo secara tegas mengatakan, jika kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah terkait kenaikan cukai dan harga eceran rokok justru akan membunuh semua industri rokok nasional bahkan akan banyak pengangguran di Indonesia.

"Untuk itu, kami meminta perlindungan kepada bapak Gubernur Jatim terkait industri hasil tembakau yang saat ini masih merupakan sawah ladang mata pencaharian bagi ratusan ribu anggota kami," tegas Purnomo saat berorasi di depan Kantor Gubernur Jatim, Kamis (1/11/2018).

Lebih lanjut Purnomo  mengatakan, kenaikan tarif cukai ataupun harga jual eceran rokok yang terlampau tinggi turut meningkatkan peredaran rokok ilegal dan menyebabkan menjamurnya rokok-rokok murah ilegal. Akibatnya, negara akan kehilangan penerimaan dari sektor cukai. Berdasarkan studi Universitas Gadjah Mada, potensi penerimaan negara yang hilang akibat rokok ilegal dapat mencapai Rp1 triliun.

Menurutnya  RTMM, industri hasil tembakau sudah terbebani oleh kenaikan tarif cukai rokok diatas inflasi sehingga mengalami stagnansi sejak 2014. Bahkan, sejak tahun 2016, industri yang menjadi tumpuan enam juta orang ini telah mengalami penurunan sebesar 1-2%.

Ketua Umum FSP RTMM-SPSI Sudarto juga  mengatakan,  akibat kenaikan tarif cukai yang cukup tinggi di atas inflasi, maka dalam 8 tahun terakhir, banyak pekerja rokok yang terpaksa dirumahkan atau PHK. PP FSP RTMM-SPSI mencatat, pada 2010 lalu, jumlah pekerja yang tergabung dalam organisasinya sebanyak 235.240. Lima tahun kemudian atau pada 2015, jumlah anggotanya turun menjadi 209.320 orang. Penurunan terus terjadi pada 2017 lalu, yakni menjadi 178.624 orang. Itu artinya, selama 8 tahun terakhir, pekerja rokok yang kehilang pekerjaan sebanyak 56.616 orang.

"Maka itu, kami berharap Yang Terhormat Bapak Soekarwo selaku gubernur Jatim  dapat membantu menyuarakan suara kami kepada pemerintah pusat," ungkap Sudarto.

Disisi lain ketua Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Indonesia, Djoko Wahyudi mengatakan,kenaikan cukai diharapkan tidak melebihi dari 10 hingga 16  persen yang dilakukan oleh pemerintah.

“Rencana pemerintah akan menaikan tarif pita cukai tahun depan jangan terlalu tinggi. Artinya, jangan kenaikan ini jangan melebihi cukai tahun 2018 yang hanya berkisar 5%. Jika kenaikan cukai ini diresmikan oleh pemerintah  Ini akan berdampak cukup berat bagi pelaku industri rokok dan pekerjanya,” ucap Djoko.

 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: