Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gugatannya Dikabulkan, Sikap OSO 'Aneh'

Gugatannya Dikabulkan, Sikap OSO 'Aneh' Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan Ketua DPD RI yang juga Ketum Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu DPD.

OSO mengatakan, dirinya tidak mau mengomentari terkait putusan MA yang mengabulkan gugatannya, setelah namanya dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan alasan menjabat sebagai Ketum Hanura.

"Ya, tanya aja MA deh," ujarnya singkat di Jakarta, Kamis (1/11/2018).

Sebelumnya, MA mengabulkan uji materi OSO pada 25 Oktober 2018. Uji materi terdaftar dengan nomor 65/P/HUM/2018 dengan KPU selaku pihak termohon.

Keputusan tersebut diketuk majelis yang diketuai hakim agung, Yulius, dengan anggota Is Sudaryono dan Supandi. Dengan demikian, KPU diminta mengembalikan status OSO sebagai caleg DPD.

Menurut Wakil Ketua DPD, Nono Sampono, putusan tersebut membawa angin segar bagi peserta pemilu DPD lainnya.

"Tentu, tentu kita sangat bergembira bahwa akhirnya juga MA memutuskan seperti itu," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: