Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Geledah di Kalteng, KPK Sita Dokumen Ini

Geledah di Kalteng, KPK Sita Dokumen Ini Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah lima lokasi di Kalimantan Tengah (Kalteng), terkait kasus dugaan suap pada empat orang anggota DPRD Kalteng.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan sejak Senin (29/10/2018) sampai Rabu (31/10/2018) pihaknya melakukan kegiatan penggeledahan di Kalteng, dengan lima lokasi.

"Untuk kepentingan penyidikan perkara ini, sejak Senin sampai Rabu, 29 sampai 31 Oktober 2018, dilakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di Kalteng, yaitu total 5 lokasi," jelasnya di Jakarta, Kamis (1/11/2018).

Adapun kelima lokasi yang digeledah di Kalteng adalah Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, Dinas Perizinan Dinas Lingkungan Hidup, dan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP). Menurut Febri, usai menggeledah pihaknya menyita sejumlah dokumen.

"Penyidik menyita sejumlah dokumen terkait perizinan dalam penanganan perkara ini dari lokasi tersebut," katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan 4 anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) sebagai tersangka dugaan suap terkait fungsi pengawasan. Mereka diduga menerima duit suap Rp240 juta dari pengurus PT Binasawit Abadi Pratama agar tak menggelar RDP soal pencemaran lingkungan.

Para tersangka ialah Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan, serta anggota Komisi B DPRD Kalteng Arisavanah dan Edy Rosada sebagai tersangka.

Selain itu, lembaga antirasuah juga menetapkan 3 pihak tersangka pemberi suap yakni Dirut PT BAP atau Wadirut PT SMART (Sinar Mas Agro Rersources and Technology) Edy Saputra Suradja, CEO PT BAP Wilayah Kalteng bagian utara Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: