Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI, OJK, dan LPS Integrasikan Pelaporan Perbankan

BI, OJK, dan LPS Integrasikan Pelaporan Perbankan Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Medan -

Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai otoritas lembaga jasa keuangan memperkuat koordinasi dan sinergi dalam mewujudkan integrasi pelaporan perbankan pada akhir tahun 2019.

Integrasi pelaporan perbankan menjadi bentuk pelaksanaan amanah pasal 43 UU No. 21 tahun 2011 tentang OJK yang memberi kewajiban kepada OJK, Bl dan LPS untuk membangun dan memelihara sarana pertukaran informasi secara terintegrasi.

Sinergi dan integrasi pelaporan perbankan diharapkan menjadi titik awal terwujudnya Iaporan yang Iebih efisien dan berkualitas tinggi sehingga dapat memberikan informasi yang akurat bagi perumusan kebijakan di masing masing otoritas lembaga jasa keuangan, dan bagi industri perbankan guna mendorong kontribusi yang Iebih positif bagi perekonomian nasional.

Penguatan sinergi dan koordinasi diwujudkan melalui pertemuan bersama antara Pimpinan BI, OJK dan LPS dengan Direktur Utama dan Direktur Operasional seluruh Bank Umum pada hari ini, Kamis (01/11/2018) di Jakarta.

Hadir dalam kegiatan acara Deputi Gubernur BI, Sugeng, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristlyana, dan Kepala Eksekutif LPS, Fauzi Ichsan.

Integrasi Pelaporan merupakan mekanisme pelaporan yang terintegrasi dan berbasis metadata dengan menjunjung tinggi prinsip eficiency, consistency and clarity, flexibility, dan collaboration.

Penyusunan integrasi pelaporan perbankan memperhatikan aspek efisiensi dari sisi Industn maupun otoritas lembaga jasa keuangan terkait Kerjasama yang erat antar otoritas dan komitmen untuk mewujudkan suatu pelaporan yang efisien merupakan pondasi untuk menghindari terjadinya pengulangan penyampaian informasi oleh bank kepada otoritas.

Selama ini, setiap otoritas membutuhkan data dari pelaku ekonomi di Indonesia untuk dapat merumuskan kebijakannya, termasuk dari perbankan yang merupakan pelaku utama sistem keuangan di Indonesia.

"Bank Indonesia mengumpulkan informasi dari perbankan untuk dapat memenuhi tugas dan tanggung jawabnya dalam menjaga dan memelihara stabliltas di sektor moneter, makroprudensial dan menjaga kelancaran sistem pembayaran," ucap Sugeng.

Sementara OJK, kata Heru, berkepentingan untuk tujuan pengawasan perbankan dalam mewujudkan industri jasa keuangan yang terpercaya serta melindungi kepentlngan konsumen dan masyarakat.

"Sedangkan LPS bertugas untuk mendapatkan data guna menjamin Simpanan nasabah penyimpan dan merumuskan kebijakan dalam perannya sebagai otoritas resolusi," tutup Fauzi.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: