Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Karyawati BRI Tilap Uang Rp3,3 Miliar Divonis 5 Tahun

Karyawati BRI Tilap Uang Rp3,3 Miliar Divonis 5 Tahun Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Ambon -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Astria Lerebulan, karyawati BRI Cabang Ambon terdakwa kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp3,3 miliar.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 372 dan 374 KUHP tentang Penggelapan," kata ketua majelis hakim PN Ambon RA Didi Ismiatun, didampingi Jenny Tulak dan Hamzah Kailul selaku hakim anggota, di Ambon, Kamis.

Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara karena perbuatannya telah merugikan pihak bank, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum. Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Maluku Junita Sahetapy meminta terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi vonis lima tahun penjara.

Sejumlah saksi dalam persidangan sebelumnya mengaku mengenal terdakwa sebagai pejabat sementara supervisor layanan kas pada kantor tersebut sejak tahun 2015, dan Astria juga pernah merangkap sebagai petugas clearing. Meski pun proses pemindahbukuan yang dilakukan secara ketat dan menggunakan kata sandi (password) dari para teller, namun terdakwa diduga bisa melakukan proses dimaksud.

Padahal kepala bank BRI juga tidak mengetahui kata sandi dari teller, dan sebaliknya kata sandi kepala bank tidak diketahui teller dan password ini sangat berguna untuk proses pemindahbukuan. Saksi lainnya atas nama Agustinus Siloy mengaku awalnya tidak mengetahui ada dana bonus masuk sebesar Rp4,7 juta ke rekeningnya pada bulan Maret 2018.

"Dana masuk ini diketahui setelah saya ditelepon oleh pegawai BRI bahwa adan uang bonus Rp5,7juta yang telah dibobol atau ditarik orang lain," ujar saksi.

Kemudian saat dipanggil polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi dan menunjukkan bukti rekening koran, diketahui itu merupakan uang bonus premi asuransi. Total dana yang diduga digelapkan terdakwa sebesar Rp3,3 miliar merupakan dana para nasabah Taspen, serta dana asuransi dari PT ELI Insurance dan sebuah perusahaan asuransi lainnya.

Namun, dana tersebut diduga kuat dialihkan ke rekening pribadi terdakwa dan menimbulkan kerugian keuangan pada bank tersebut, sehingga pihak bank juga telah menyita buku rekening terdakwa.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: