Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

UMP di Jateng Jadi Rp1,6 Juta, Pengusaha? Pasti Happy!

UMP di Jateng Jadi Rp1,6 Juta, Pengusaha? Pasti Happy! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Semarang -

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah menyambut baik penetapan upah minimum provinsi setempat 2019 yang mengalami kenaikan sebesar 8,03 persen dibandingkan UMP 2018.

"Saya pikir oke, sesuai 8,03 persen, tidak melanggar aturan, jadi kalau sejauh berpegang dengan aturan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 itu bagus, sesuai inflasi. Ini sehat bisa kami laksanakan," kata Ketua Apindo Jateng Frans Kongi saat dihubungi melalui telepon di Semarang, Kamis (1/11/2018).

Menurut dia, kenaikan UMP Jateng 2019 menjadi Rp1.605.396 tersebut sudah sesuai dengan PP 78/2015 yang menjadi pedoman pemerintah dalam menghitung besaran UMP setiap tahun. Ia menilai, kebijakan terkait UMP yang diambil oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo itu sudah sesuai kondisi nyata dunia usaha yang masih mengalami ketidakpastian menyusul melemahnya nilai rupiah.

"Dunia usaha saat ini semakin lesu, dengan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar saat ini ditambah harga BBM yang tidak menentu membuat para pengusaha kelimpungan," ujarnya.

Frans mengaku akan menggerakkan semua pengusaha anggota Apindo Jateng untuk menerapkan ketentuan yang mengatur tentang UMP Jateng 2019 tersebut.

"Buruh tidak dirugikan karena buruh mendapat kenaikan, sedangkan pengusaha tidak terlalu diberatkan (dengan besaran UMP Jateng 2019)," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2019 sebesar Rp1.605.396 atau mengalami kenaikan 8,03 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: