Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gubernur Jatim Tetapkan UMP 2019 Sebesar Rp1.630.059

Gubernur Jatim Tetapkan UMP 2019 Sebesar Rp1.630.059 Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Surabaya -

Gubernur Jatim, Soekarwo secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2019 yakni sebesar Rp1.630.059,05. Kebijakan penetapan UMP 2019 melalui Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/629/KPTS/013/2018 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2019.

Hal itu disampaikan secara langsung Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim Aries Agung Paewai  di Ruang Kerjanya, Jalan Pahlawan No. 110 Surabaya, Kamis (1/11/2018) sore.

Aries menjelaskan, keputusan itu mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019. Penetapan tersebut terdapat beberapa pertimbangan, yakni untuk melindungi upah pekerja/buruh agar tidak merosot pada tingkat paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja. Selain itu, perlu ada kebijakan penetapan upah minimum dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi guna mewujudkan keberlangsungan usaha serta peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh.

Disamping itu kata Aries, pertimbangan lain adalah karena penetapan tersebut mendasari rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jatim Tahun 2019.

“Dengan ditetapkannya UMP tersebut, maka pengusaha yang telah menberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP," ujarnya.

Ia menegaskan, dalam Keputusan Gubernur Jatim itu, jika pengusaha tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, dibanding tahun 2018, kenaikan UMP tahun 2019 mendatang mengalami peningkatan sebesar Rp. 121.164,25 atau sebesar 8.03%.

“Jadi kalau tahun 2018 UMP di Provinsi Jatim sebesar Rp1.508.894,80, tahun depan (2019) menjadi 1.630.059,05,” kata Aries.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: