Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Upah Minimum Provinsi Jabar 2019 Naik Tipis

Upah Minimum Provinsi Jabar 2019 Naik Tipis Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar Rp1.668.372,83, naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp1.544.360,67 atau naik 8,03%.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan penetapan UMP ini berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Selain itu, dasar hukum lainnya yaitu Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor: B.240/M-Naker/PHIJSK-Upah/X/2018 Tanggal 15 Oktober 2018 berkaitan dengan data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018, serta Surat Rekomendasi Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor: 561/34/Z/Depeprov Tanggal 24 Oktober 2018 berkaitan dengan rekomendasi Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2019.

"Sementara formula perhitungan Upah Minimum Provinsi didasarkan pada pertumbuhan ekonomi 5,15% dan inflasi nasional 2,88%. Dengan demikian kenaikan UMP sebesar 8,03% ,"katanya kepada wartawan di Bandung, Kamis (1/11/2018).

Penetapan UMP ini untuk memastikan semua pekerja di Jawa Barat mendapatkan upah mininal dari angka UMP tersebut. Meskipun pada kenyatannya penetapan UMK di 27 kabupaten/kota biasanya lebih tinggi atau tidak sama dari UMP.

"UMP ini untuk memastikan semua yang bekerja di wilayah Provinsi Jawa Barat tidak kurang dari angka (UMP 2019) yang tadi disebutkan," ungkapnya.

Emil sapaan akrab Ridwan Kamil menyebutkan dengan ditetapkannya UMP Jawa Barat Tahun 2019, maka Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat harus lebih besar dari Upah UMP Jawa Barat Tahun 2019. Keputusan ini mulai berlaku pada Tanggal 1 Januari 2019.

Lebih lanjut Emil mengungkapkan bahwa pengupahan yang ideal adalah upah yang diberikan sesuai dengan bidang pekerjaanya. Maka dari itu ada wacana UMP untuk padat karya.

"Karena yang padat karya ini industrinya rata-rata tidak sanggup jika disamakan dengan UMK lain," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: