Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Awasi Pelanggaran Kampanye di Media Massa, Lihat yang Dilakukan KPI, KPU, dan Bawaslu

Awasi Pelanggaran Kampanye di Media Massa, Lihat yang Dilakukan KPI, KPU, dan Bawaslu Kredit Foto: Wordpress.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Masa kampanye Pemilu 2019 telah berlangsung beberapa hari, yakni dimulai sejak 23 September 2018 lalu. Akan tetapi, peserta pemilu baik kedua paslon capres-cawapres maupun partai politik belum diperkenankan berkampanye melalui media massa. Bahkan baru diperbolehkan pada 24 Maret hingga 14 April 2019 mendatang.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Yuliandre Darwis, mengatakan untuk mengawasi agar tidak ada peserta pemilu yang melanggar aturan tersebut, saat ini pihaknya bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga Dewan Pers telah membuat gugus pemilu.

"Kalau bicara konteks kampanye di TV, radio (dan media massa lainnya), KPI, KPU, Bawaslu termasuk juga minta Dewan Pers sudah membuat gugus pemilu," ujarnya di Jakarta, Jumat (2/11/2018).

Ia menambahka, gugus pemilu yang dibentuk bertujuan mengawasi, memantau informasi, pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu 2019 agar tidak ada pihak yang melanggar. 

"(Gugus tugas itu) untuk bagaimana (mengawasi) aturan main yang dilakukan semisal definisi citra diri apakah nomor itu boleh kemudian calon boleh berkampanye dan sebagainya," jelasnya.

'Sampai saat ini kita tunggu sampai 21 hari (tersebut) yang sudah diatur KPU," lanjutnya.

Sesuai pasal 276 ayat (2) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan, iklan media massa dibolehkan selama 21 hari sebelum masa tenang Pemilu 2019. Kampanye iklan media massa baru boleh dilakukan menjelang masa akhir kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut bisa dijerat dengan Pasal 492 UU Pemilu yang menyatakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: