Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kadispendukcapil Jember Kena OTT, Jumlah Uang Disita 'Lumayan'

Kadispendukcapil Jember Kena OTT, Jumlah Uang Disita 'Lumayan' Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jember -

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polres Jember berhasil mengamankan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadispendukcapil) Jember inisial SW. Ditetapkan tersangka kasus pungutan liar (pungli) di kantornya. Polisi juga mengamankan warga sipil AK yang berperan sebagai 'pengepul pungli' dari para calo.

Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, menjelaskan SW yang merupakan warga Jalan Jayanegara VI, Kelurahan/Kecamatan Kaliwates ditetapkan tersangka setelah sebelumnya menjadi saksi di antara 20 orang yang dibawa ke Mapolres Jember untuk dimintai keterangan.

"Setelah kita melakukan pemeriksaan kepada 20 orang, kemarin sore kita tetapkan 2 tersangka. Yakni Kadispenduk Capil, inisial SW dan salah seorang sipil inisial AK," ujarnya di Jember, Jumat (2/11/2018).

Dari hasil pemeriksaan, lanjut kapolres, penyidik mendapat keterangan rangkaian peristiwa dilakukannya pungli tersebut. Tersangka AK berperan sebagai 'pengepul' atau koordinator para calo, yang menjadi kaki tangannya.

"Tersangka AK mengurus melalui kaki tangannya untuk memungut biaya kepada pemohon. Dimana untuk satu KTP, KK, dan akte dihargai Rp100 ribu per item. Sementara untuk KIA seharga Rp25 ribu per item," jelanya.

Dari keterangan, berkas yang dikumpulkan tersangka AK selanjutnya diserahkan ke Kadispenduk melalui sopirnya. Sedangkan jatah hasil pungli diserahkan langsung oleh tersangka K kepada Kadispenduk.

"Berkas itu kemudian diproses. Berkaitan dengan uangnya, tersangka AK langsung (menyerahkan) kepada Kepala Dinas," katanya.

Pihaknya mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp10.100.000 yang berhasil diamankan penyidik saat operasi tangkap tangan Rabu (31/10).

"Untuk barang bukti kita berhasil mengamankan uang senilai Rp10 juta. Juga uang senilai 236 dolar singapura," imbuhnya.

Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan handphone tersangka serta ribuan dokumen kependudukan yang diduga diproses melalui jalur belakang.

"Kita juga sita dokumen-dokumen kependudukan, mulai dari KTP, akte, Kartu Keluarga yang diproses lewat jalur belakang," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka SW dijerat pasal 12 UU Tipikor No 31 tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara. Sementara Tersangka AK, karena berasal dari warga sipil akan dijerat pasal 5 UU Tipikor dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: