Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Andik Vermansyah Gabung Pelatnas AFF, Sadil Masuk Bui?

Andik Vermansyah Gabung Pelatnas AFF, Sadil Masuk Bui? Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia memanggil pemain klub Liga Super Malaysia Kedah FA Andik Vermansah ke tim nasional yang sedang menjalani pemusatan latihan di Cikarang, Jawa Barat, sebagai persiapan menuju Piala AFF 2018.

Andik yang dijadwalkan bergabung dengan timnas mulai Sabtu (3/11), melengkapi 23 pemain yang sebelumnya berada di skuat. "Kami memanggil Andik Vermansah untuk ikut latihan. Andik pemain yang berpengalaman dan bisa membantu tim untuk meraih hasil terbaik nanti di Piala AFF 2018," kata pelatih timnas Indonesia Bima Sakti, dikutip dari laman resmi PSSI di Jakarta, Jumat.

Andik sendiri bersyukur dirinya dapat kembali membela tim nasional di Piala AFF. Pesepak bola berusia 26 tahun itu pun menegaskan siap melakukan yang terbaik untuk skuat Garuda. "Ini menjadi penampilan ketiga saya di Piala AFF dan saya siap memberikan seluruh kemampuan terbaik. Semoga Indonesia menjadi juara di AFF. Kondisi saya saat ini sedang fit dan tidak ada masalah," kata Andik.

Sementara terkait salah satu pemain timnas Saddil Ramdani yang berurusan polisi dengan dugaan kekerasan, pada Kamis (1/11), PSSI menyatakan dia masih berpeluang memperkuat timnas. Saddil pun dijadwalkan datang ke pemusatan latihan meski belum diputuskan apakah dia berhak masuk ikut ke Piala AFF 2018 atau tidak. "Pelatih Bima Sakti memiliki kewenangan penuh untuk memilih pemain dengan berbagai pertimbangan yang kuat," tulis PSSI.

Saddil Ramdani sendiri diduga melakukan penganiayaan terhadap mantan kekasihnya yang kemudian membuat laporan ke polisi karena wajahnya terluka. Kabar hingga Jumat (2/11), Saddil yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ditahan oleh Polres Lamongan. Pemain berusia 19 tahun itu diijerat dengan pasal 351 KUHP ayat 1, dengan ancaman 2,8 tahun penjara dan pasal 352 KUHP yang ancamannya sembilan bulan penjara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: