Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Alhamdulillah! Satu WNI di Malaysia Bebas Hukuman Mati

Alhamdulillah! Satu WNI di Malaysia Bebas Hukuman Mati Kredit Foto: Setkab.go.id
Warta Ekonomi, Jakarta -

KBRI Kuala Lumpur membebaskan satu Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Mattari (40 thn) dari ancaman hukuman mati di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Malaysia. Mattari merupakan WNI pekerja konstruksi di Malaysia.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan BHI Kemlu, Lalu M Iqbal, mengatakan WNI atas nama Mattari asal Sampang, Madura, telah divonis bebas oleh hakim setelah pengacara KBRI Kuala Lumpur dari kantor pengacara Gooi & Azzura, memohon agar hakim memutuskan Dismissed Amount to Acquittal lantaran saksi dan bukti yang diajukan jaksa penuntut umum dipandang sangat lemah.

"WNI atas nama Mattari telah divonis bebas," katanya di Jakarta, Sabtu (3/11/2018).

Ia menjelaskan, Mattari ditangkap pada 14 Desember 2016 di Kuala Lagat Selangor atas tuduhan membunuh seorang warga negara Bangladesh, tidak jauh dari lokasi Mattari bekerja. Polisi yang menyidik kasus tersebut menduga pembunuhan dilakukan karena cemburu kepada istrinya. Dengan dugaan tersebut, Mattari dituntut dengan Seksyen 302 Kanun Keseksaan dengan ancaman hukuman gantung sampai mati.

Setelah menjalani sekitar 6 kali persidangan selama hampir dua tahun, pada 2 November 2018 hakim akhirnya memutuskan Mattari dibebaskan dari tuntutan hukuman mati dan pada hari yang sama dibebaskan dari penahanan. Mattari pun segera dibawa ke kantor KBRI Kuala Lumpur.

"Segera setelah dibebaskan, Mattari langsung dibawa ke KBRI oleh Tim Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur. Mattari belum memutuskan apakah akan tetap tinggal di Malaysia atau kembali ke Indonesia setelah vonis bebas tersebut," jelasnya.

Di lokasi, Mattari menyampaikan apresiasi kepada pemerintah RI. Namun ia belum memutuskan apakah akan kembali ke Tanah Air atau tetap di Malaysia.

"Alhamdulillah, saya bisa bebas. Terima kasih pemerintah yang sudah perjuangkan keadilan buat saya. Terima kasih," ujarnya.

Sekadar diketahui, sejak 2011-2018 terdapat 437 WNI yang terancam hukuman mati di seluruh Malaysia. Dari jumlah tersebut, 301 WNI berhasil dibebaskan, 18 di antaranya dibebaskan pada 2018. Saat ini masih terdapat 136 WNI berstatus terancam hukuman mati di seluruh Malaysia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: