Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengganti Taufik Kurniawan Dilantik Usai Masa Reses

Pengganti Taufik Kurniawan Dilantik Usai Masa Reses Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Posisi Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan bakal segera diganti oleh Partai Amanat Nasional (PAN). Pergantian itu dikarenakan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini diemban Taufik akibat kasus dugaan korupsi.

Ketua DPP PAN, Yandri Susanto, mengatakan nama pengganti Taufik sudah disiapkan dan akan dikirim ke pimpinan DPR. Namun, karena saat ini masih dalam masa reses (turun ke dapil), pelantikan Taufik akan digelar setelah masa reses.

"Sekarang lagi reses, jadi, walaupun kita kirim senin atau selasa tetap pergantian itu kan sesuai UU MD3 harus di depan sidang paripurna pelantikannya," ujarnya di Jakarta, Sabtu (3/11/2018).

"Artinya harus menunggu reses selesai pertengahan November kan," lanjutnya.

Yandri menjelaskan, terkait posisi Taufik sebagai kader PAN, sesuai prosedur tetap (Protap), setiap kader yang mengalami kasus korupsi posisinya di jabatan politik akan dievaluasi.

"Siapapun kader apakah dia duduk di legislatif maupun pejabat eksekutif kalau sedang menghadapi kasus korupsi maka PAN sudah mempunyai protap yaitu posisinya akan kita evaluasi," terangnya.

Sebelumnya, penetapan tersangka Taufik merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap yang menjerat Yahya Fuad. Yahya merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di APBD tahun anggaran 2016. Yahya dinilai terbukti menerima suap yang totalnya mencapai Rp12,03 miliar.

Diduga, uang yang diterima Yahya itu digunakan untuk menyuap Taufik. Hal tersebut diduga agar Taufik memperlancar pengalokasian Dana Alokasi Khusus untuk Kabupaten Kebumen pada tahun 2016.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: