Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Panggil Sekda Cirebon, Ada Tersangka Baru?

KPK Panggil Sekda Cirebon, Ada Tersangka Baru? Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Untuk mendalami dugaan suap Bupati Cirebon nonaktif,  Sunjaya Purwadisastra Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Rahmat Sutrisno.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pemanggilan Rahmat Sutrisno yakni sebagai saksi dalam perkara dugaan suap Bupati Cirebon nonaktif,  Sunjaya Purwadisastra.

"Sebagai saksi untuk tersangka SUN (Sunjaya Purwadisastra)," katanya di Jakarta, Senin (5/11/2018).

Selain itu, KPK juga memanggil Kadis PUPR Cirebon, Avip Suhardian, Kabid Pariwisata, Nana Mulyana, Kabid Bintek PUPR, Suparman, Mantan Sekda Cirebon, Yayat Ruhyat, Staf PUPR, Jajat.

Dipanggil juga Kasubag Kepegawaian Bagian Umum, Andri Yuliandri, PNS, Adil Prayitno, Sanija Wachyudi, Sri Damanto, Supadi dan pihak swasta, Robi. Mereka dipanggil sebagai saksi untuk Sunjaya.

Dalam kasus ini, Sunjaya dijerat KPK sebagai tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi. Selain Sunjaya, KPK menetapkan Sekretaris Dinas PUPR Gatot Rachmanto sebagai tersangka.

Tim KPK mengamankan uang tunai Rp 385 juta dalam OTT tersebut. Selain uang tunai, KPK mengamankan bukti transaksi perbankan berupa slip setoran senilai Rp 6.425.000.000.

Sebanyak 21 lokasi telah digeledah hingga Senin (29/10). Dari penggeledahan itu, penyidik menyita barang bukti berupa mobil hingga berkas promosi jabatan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: