Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Duh, Kemudahan IPO Perusahaan Tambang Molor Jadi Tahun Depan

Duh, Kemudahan IPO Perusahaan Tambang Molor Jadi Tahun Depan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Aturan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang akan mempermudah perusahaan tambang mineral yang belum mengantongi untung untuk mencari dana dari pasar modal nampaknya akan molor. Awalnya, BEI menyatakan bahwa aturan Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO) perusahaan tambang mineral yang belum mengantongi untung akan rampung tahun ini.

Namun, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna Setia mengatakan jika penyelesaian draft aturan tersebut bisa cepat selesai. Sehingga realisasi IPO bagi perusahaan tambang yang belum untung bisa terlaksana di semester I-2019.

"Ya tahun depan mudah-mudahan semester I. Jadi bisa kita kombinasi yang kita terapkan selama ini ada IDX Incubator untuk start up company. Yang menjadi bridge jembatan untuk masuk ke papan akselerasi," katanya, di Jakarta, Senin (5/11/2018).

Menurutnya, perusahaan tambang yang ingin melakukan IPO selama ini harus sudah mendapatkan pemasukan dari tambangnya. Namun BEI akan memperlonggar, perusahaan tambang yang baru tahap eksplorasi dimungkinkan untuk melantai di pasar modal.

"Saat ini yang menyatakan sudah selesai tahapan eksplorasi memasuki eksploitasi. Nanti pada tahapan eksplorasi saja itu sudah bisa (IPO)," jelasnya.

Pihak BEI pun sudah bertemu dengan para pelaku usaha. Saat ini pihaknya tengah menyelesaikan penyusunan draft perubahan aturannya.

"Secara prinsip, mereka sangat antusias. Merasa bahwa ini adalah kesempatan yang menarik. Karena di beberapa sektor seperti EBTKE kan banyak yang melirik dari sisi pendanaannya. Itu menjadi harapan baru bagi mereka, dan kita di bursa mudah mudahan bisa menjalankan rule-nya," tambahnya.

Setelah aturan tersebut rilis, BEI akan kembali menerapkam hal yang sama untuk perusahaan migas. Untuk industri ini pihaknya juga sudah berdiskusi dengan SKK Migas.

Kemudian pihaknya juga akan menerapkan kebijakan yang sama dengan para pelaku industri perkebunan.

"Plantation itu juga lebih awal lagi. Kalau sekarang kan revenue sudah keliatan dalam usia tertentu 6-8 tahun. Nanti pada saat usia tertentu, yang belum menghasilkan," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: