Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Imbau Startup Bidang Inovasi Keuangan Digital Catatkan Usaha Hingga Desember

OJK Imbau Startup Bidang Inovasi Keuangan Digital Catatkan Usaha Hingga Desember Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sejak 16 Agustus lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjalankan Peraturan OJK (POJK) No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital (IKD) di sektor keuangan. Berdasarkan peraturan itu, startup di bidang IKD diimbau untuk segera mencatatkan diri ke OJK. Proses pencatatan usaha tahap pertama dibuka hingga 15 Desember 2018 sebelum proses selanjutnya dilakukan.

Menurut Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida, POJK No. 13 dengan semakin berkembangnya market industri keuangan digital, dibutuhkan payung hukum untuk memastikan industri tersebut berkembang dengan baik. Selain itum OJK juga ingin menciptakan pertumbuhan industri keuangan digital yang bertanggung jawab. Oleh karena itu, seluruh startup berbasis financial technology (fintech) wajib mencatatkan diri ke OJK.

“Seluruh startup fintech wajib mencatatkan diri ke OJK agar bisa dilakukan mapping, mana fintech yang berada di bawah pengawasan OJK. Startup yang tidak mencatatkan diri ke OJK tidak diperkenankan berhubungan dengan bank,” tambah Deputi Komisioner OJK Institute Sukarela Batunanggar, Minggu 94/11/2018).

Menurut laki-laki yang dipanggil Nanggar itu, pencatatan tersebut harus dilakukan startup untuk menciptakan perlindungan terhadap pelayanan konsumen sekaligus mengukung IKD, serta meningkatkan inklusi keuangan. Ia pun mengatakan, melalui POJK No. 13, tata kelola dan model bisnis startup yang mencatatkan diri ke OJK akan diuji supaya dapat berkembang dengan baik di masa depan.

“Setelah mencatatkan diri ke OJK, akan ada pengujian terhadap model bisnisnya, rugi kalau tidak dilakukan,” ujar Nanggar lagi.

Proses pengujian tersebut akan dilakukan dalam regulatory sandbox. Dalam sandbox, model dan tata kelola startup akan diulas sehingga dapat diketahui apakah telah memenui kriteria inovasi yang bertanggung jawab.

“Adapun, kriteria inovasi yang bertanggung jawab sendiri, yakni: terobosan baru, transformatif, dan menggunakan teknologi informasi berbasis digital. Kami pun berharap IKD dapat bersifat kolaboratif sehingga fintech dapat bekerja sama dengan e-commerce, technology company, bank, dan nonbank untuk wujudkan pelayanan yang semakin nyaman,” jelas Nanggar.

Proses regulatory sandbox kemungkinan akan melibatkan para ahli dari luar negeri. Nantinya, dari proses sandbox akan ada 3 hasil yang akan diterima startup, yakni direkomendasikan, perlu perbaikan, dan tidak direkomendasikan. Jika sudah dinyatakan layak, startup layak untuk mendaftarkan diri di OJK.

“Kalau sudah terdaftar, sudah bisa beroperasi secara normal. Startup tersebut pun wajib melakukan pelaporan, perlindungan konsumen, perlindungan data, dan sebagainya,” ujar Nanggar.

Sampai 31 Oktober 2018, OJK telah menerima 21 dokumen pengajuan pencatatan usaha. Rencananya, 21 perusahaan tersebut akan diseleksi untuk masuk regulatory sandbox pada Januari 2019.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: