Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Bakal Periksa Anggota DPR Selain Taufik Kurniawan?

KPK Bakal Periksa Anggota DPR Selain Taufik Kurniawan? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Kebumen nonaktif, Muhamad Yahya Fuad menyuap Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan untuk mendapatkan dana bantuan dari APBN. Taufik dianggap sebagai representasi daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, mengatakan saat ini pihaknya masih memfokuskan pada penyidikan terhadap Taufik Kurniawan. Namun menurutnya, penyidikan bisa saja dikembangkan selama ada bukti.

"Semua proses penyidikan sedang berlangsung. Kalau mencukupi semua alat buktinya kita kan lanjut ke sana," ujarnya di Jakarta, Senin (5/11/2018).

Seperti diketahui, KPK menjerat Taufik sebagai tersangka karena diduga menerima duit Rp 3,65 miliar dari Yahya Fuad. Uang itu diduga terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada APBN-P 2016.

Sebelumnya, Taufik memang politikus PAN yang berasal dari Dapil VII (Kebumen, Banjarnegara, Purbalingga). Dalam surat tuntutan Yahya Fuad, rupanya sempat muncul beberapa nama anggota DPR dari Dapil Jawa Tengah.

Awalnya ketika Yahya Fuad dilantik sebagai bupati, kondisi jalan di Kabupaten Kebumen sangat parah. Untuk itulah, Yahya Fuad berupaya mendekati anggota DPR untuk meminta bantuan.

Dalam persidangan Yahya Fuad di Pengadilan Tipikor Semarang di kisaran bulan September 2018, terungkap mengenai upaya Yahya Fuad mendekati sejumlah anggota dewan. Ada tujuh orang anggota DPR yang didekati Yahya Fuad saat itu.

Namun pada akhirnya hanya Taufik Kurniawan yang menawarkan bantuan pada Yahya Fuad. Saat itu Taufik Kurniawan menawari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp100 miliar.

"Sampai suatu saat terdakwa ditawari oleh Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR di mana ada dana DAK tahun 2016 untuk jalan sebesar Rp 100 miliar di mana beliau bilang, 'Ini tidak gratis, karena untuk kawan-kawannya', terdakwa saat itu tidak langsung menjawab," demikian dalam salinan surat tuntutan Yahya Fuad.

Yahya Fuad sudah divonis bersalah dalam perkara ini dengan hukuman 4 tahun penjara. Vonis itu dibacakan pada Oktober 2018.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: