Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cegah Kecelakaan, Kemenhub Diminta Perketat Aturan Penerbangan

Cegah Kecelakaan, Kemenhub Diminta Perketat Aturan Penerbangan Kredit Foto: Lion Air Group
Warta Ekonomi, Tangerang -

Pengamat dari UNIS Tangerang Hadi Suharno mengatakan agar kasus jatuh pesawat Lion Air di perairan Karawang tak terjadi lagi, maka Kementerian Perhubungan harus memperketat regulasi penerbangan mulai dari organisasi airlines, urusan teknis hingga petugasnya.

Dosen Fakultas Teknik UNIS Tangerang itu, di Tangerang, Senin, menyatakan ada empat faktor dari kecelakaan pesawat Lion Air di perairan Karawang. Faktor pertama adalah human error yang terdiri dari petugas keamanan bandara yang mendata penumpang di dalam pesawat.

"Petugas keamanan bandara ini menjadi titik awal untuk mengawasi jangan sampai ada barang terlarang yang masuk ke dalam pesawat. Apalagi ada penumpang gelap, ini bisa semakin berbahaya. Maka itu, perlu adanya evaluasi di bidang ini," ujarnya.

Hadi yang merupakan pensiunan pegawai Angkasa Pura II ini menambahkan, faktor human error lainnya adalah teknisi, ATC, dan juga pilot. Pemeriksaan oleh teknisi dan disetujui oleh pilot sebelum melakukan penerbangan, harus diperiksa detail lagi sebab pesawat tersebut sebelumnya sudah diketahui bermasalah.

"Meski akhirnya bisa terbang karena pilot sudah menyetujui hasil pemeriksaan teknisi. Tetapi perlu dilihat lagi lebih dalam, agar masalah dari permintaan pilot tersebut kembali dapat diketahui lebih jelas," ujarnya.

Faktor kedua adalah cuaca dan sesuai dari keterangan BMKG jika di wilayah sana dalam keadaan baik-baik saja, maka itu bisa jadi karena faktor ketiga, yakni masalah teknis kondisi pesawat yang sebelumnya diketahui sudah bermasalah.

Meski pesawat tersebut tergolong baru, namun masalah sekecil apa pun harus diperhatikan lebih jelas dan tak bisa memaksa untuk terbang. "Ini yang perlu diperiksa," kata dia.

Faktor terakhir adalah mengenai organisasi di airlines tersebut agar Kementerian Perhubungan bisa melakukan evaluasi lebih saksama agar kejadian ini tak terulang lagi.

"Perketat regulasi mulai dari teknisi, manajemen hingga pengecekan ulang kondisi pesawat yang layak dan tak layak. Masalah ini tak ada hubungan dengan penerbangan murah, dan murni karena urusan teknis," ujarnya pula.

Terkait kondisi pesawat yang tidak utuh lagi, Hadi menuturkan, bila pesawat Lion Air tersebut diperkirakan hancur saat berbenturan dengan air dengan kecepatan tinggi, bukan meledak di udara.

"Kecepatan pesawat yang turun ini membuat syok penumpang dan kondisi perairan yang tak dalam membuat pesawat hancur dan menyisakan serpihan," katanya.

Dirinya juga menambahkan, dua kotak hitam yakni perekam data penerbangan (Flight Data Recorder/FDR)dan perekam suara kokpit (Cockpit Voice Recorder/CVR) adalah kunci untuk memecahkan kasus ini.

"Dua kotak hitam itu menjadi jawaban dari penyebab jatuh pesawat tersebut. Nantinya akan disinkronkan antara suara pilot dengan kondisi cuaca ketika itu," ujarnya lagi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: