Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Eks Sekretaris MA Diperiksa KPK, Lihat Kasusnya

Eks Sekretaris MA Diperiksa KPK, Lihat Kasusnya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Eddy Sindoro, merupakan  Presiden Komisaris Lippo Group.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pemanggilan Nurhadi yakni sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Eddy Sindoro.

"Dipanggil sebagai saksi untuk ESI (Eddy Sindoro)," ujarnya di Jakarta, Selasa (6/11/2018).

Pemanggilan kali ini adalah panggilan ulang terhadap Nurhadi. KPK sempat memanggil Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida, sebagai saksi, tapi keduanya tak hadir karena surat tak sampai.

Sebelumnya, Tin sudah dipanggil ulang pada Jumat (2/11/2018) kemarin, namun dia tak hadir. Belakangan diketahui Tin sedang berada di luar negeri karena melaksanakan tugas dan minta dijadwalkan ulang.

Dalam perkara ini, Eddy Sindoro, yang disebut sebagai Presiden Komisaris Lippo Group dalam surat dakwaan mantan panitera sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution, dijerat KPK sebagai tersangka pemberi suap. Pemberian suap Eddy Sindoro itu disebut KPK berkaitan dengan perkara yang sebelumnya menyeret Edy Nasution ke muka pengadilan.

Sementara itu, Edy Nasution sudah divonis hukuman penjara 8 tahun, yang hukumannya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dalam putusan kasasi, Edy Nasution terbukti menerima suap dari seorang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno, yang juga sudah divonis inkrah dalam perkara yang sama, terkait pengurusan sejumlah perkara di PN Jakarta Pusat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: