Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Yusril Masuk ke Jokowi-Ma'ruf, PBB Dukung Prabowo?

Yusril Masuk ke Jokowi-Ma'ruf, PBB Dukung Prabowo? Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menjadi pengacara dari pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019. Sejumlah pengurus daerah PBB mempertanyakan langkah tersebut.

Ketua Bidang Pemenangan Partai Bulan Bintang (PBB), Sukmo Harsono, mengatakan masuknya sang ketum ke Jokowi-Ma'ruf sampai saat ini tidak ada gejolak. Namun terkait beberapa daerah yang bertanya atas langkah Yusril adalah sesuatu normatif.

"Akan segera mengerti setelah Ketum memberikan penjelasan langsung," ujarnya di Jakarta, Selasa (6/11/2018).

Ia menambahkan, Yusril tidak membawa institusi partai saat memutuskan menjadi lawyer Jokowi-Ma'ruf Amin. Bahkan menghormati langkah sang ketum, dan memuji sikap profesionalitasnya.

"Pak Yusril bersikap atas kerja profesionalnya sebagai ahli hukum untuk membantu menciptakan pemilu yang jauh dari fitnah dan hoax, maka saya menghormati sikap beliau seperti halnya di 2014 membela Prabowo-Hatta. Jadi sikap profesional itu selalu beliau jaga," jelasnya.

Sukmo menegaskan, PBB masih netral untuk Pilpres 2019 sebelum ada sikap resmi yang akan diputuskan Desember nanti.

"Sementara PBB masih tetap netral dan akan ada sikap resmi dalam Rakornas akhir November atau awal Desember ini. Sikap partai tetap netral dan tenang dan bekerja secara serius untuk pileg," terangnya.

Diketahui, keputusan Yusril menjadi kuasa hukum pasangan nomor urut 01 itu diambil setelah bertemu dengan Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Erick Thohir. Yusril bahkan menyatakan dirinya tak dibayar.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: