Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Empat Pengeroyok Suporter Persija Divonis 3 hingga 4 Tahun Penjara

Empat Pengeroyok Suporter Persija Divonis 3 hingga 4 Tahun Penjara Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Bandung -

Sebanyak empat orang pengeroyok Haringga Sirla, yang merupakan suporter Persija yang meninggal dunia akibat dikeroyok, divonis selama tiga hingga empat tahun penjara. Keempatnya  masih di bawah umur itu, terbukti bersalah dan menyakinkan menganiaya suporter Persija tersebut hingga tewas.

Sidang dibagi dalam dua sesi. Sesi pertama menghadirkan terdakwa SH (16 thn), AR (15 thn) dan TD (17 thn). Dalam amar putusannya, hakim tunggal Suwanto menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.

Ketiganya terbukti bersalah melanggar pasal 170, juncto pasal 55 ayat (2) ke-3 KUHPidana, juncto UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak sebagaimana dakwaan kedua.

"Menjatuhkan hukuman terhadap anak satu (SH) hukuman empat tahun penjara, anak dua (AR) hukuman empat tahun, dan anak tiga (TD) hukuman tiga tahun enam bulan penjara," ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Khusus Bandung, Selasa (6/11/2018).

Sebelum membacakan amar putusannya, majelis juga menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan. Pertimbangan memberatkan yaitu perbuatannya meresahkan masyarakat, memperburuk citra suporter sepakbola, dan menimbulkan kesedihan serta duka mendalam bagi keluarga korban. Sementara yang meringankan, belum pernah dihukum, berlaku sopan selama persidangan, berjanji tidak akan mengulanginya, masih muda.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Bandung yakni lima tahun untuk anak SH dan AR, serta tuntutan empat tahun untuk TD. Atas putusan tersebut, baik pelaku anak, tim kuasa hukumnya serta JPU sama-sama mengambil sikap pikir-pikir.

Dalam sidang sesi kedua, pelaku lainnya AF (16 thn) juga terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya korban sebagaimana dakwaan kedua yakni pasal 170. Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU 3,5 tahun penjara.

"Menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: