Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jaksa KPK Beberkan Korupsi Keponakan Setya Novanto

Jaksa KPK Beberkan Korupsi Keponakan Setya Novanto Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Direktur Operasional PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi menerima uang 3,5 juta dolar Amerika Serikat dari proyek e-KTP.

Keponakan Setya Novanto itu, menerima uang lewat perusahaan penukaran uang atau money changer. Selain Irvanto, orang kepercayaan Novanto, Made Oka Masagung disebut menerima uang sebanyak 3,8 juta dolar AS dengan cara menyamarkan penjualan saham PT Delta Energy Pte.Ltd. Uang yang diterima para terdakwa tersebut dengan cara tidak lazim.

Dalam bacaan surat tuntutan, Jaksa KPK menyebutkan, dapat disimpulkan uang-uang yang diterima oleh para terdakwa merupakan dari hasil kejahatan, karena cara memasukkannya ke wilayah Indonesia tidak menggunakan sarana perbankan yang lazim dipergunakan (transfer), melainkan dengan barter (set off) dan para terdakwa menerima uang tunainya di Jakarta sebagaimana diterangkan oleh saksi Riswan alias Iwan Barala dan Hery Hermawan.

"Berdasarkan keterangan Riswan alias Iwan Barala dan Hery Hermawan, para terdakwa mempunyai uang di luar negeri dan ingin mengambil uang tersebut akan tetapi tidak mau transfer secara langsung karena ribet," jelasnya jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/11/2018).

Menurut jaksa, para terdakwa mengetahui uang diterima dari hasil kejahatan, sehingga uang yang dikirim dari luar negeri ke Indonesia tidak lazim untuk menghindari aparat penegak hukum.

"Ditempuh dengan cara-cara yang tidak lazim, guna menghindari terdeteksi oleh aparat penegak hukum atau PPATK Indonesia," katanya.

Jaksa KPK juga membeberkan uang 383 ribu dolar AS yang diterima Made Oka melalui rekening Delta Enegry tidak terbukti sebagai penjualan saham perusahaan. Justru uang tersebut ditransfer kepada Irvanto melalui rekening pinjaman Muda Ikhsan Harahap di Singapura. Uang tersebut berasal dari dana proyek e-KTP diserahkan Irvanto dari Muda Ikhsan Harahap.

"Berdasarkan pola penarikan dan pemberian uang sebesar SGD 383 ribu menurut jaksa identik dengan pola hawalah dalam tindak pidana pencucian uang, dimana fakta ini juga memperkuat bahwasanya uang yang diterima terdakwa (Made Oka Masagung) adalah uang hasil kejahatan," terangnya.

"Penuntut umum berpendapat transaksi semacam itu pada dasarnya bertujuan untuk memisahkan atau menjauhkan para pelakunya dari kejahatan yang menghasilkan 'dana kotor' tersebut, sehingga diharapkan kejahatan yang telah dilakukan tidak terindentifikasi," lanjutnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: