Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Tolak JC Keponakan Setya Novanto, Alasannya 'Mantap'

KPK Tolak JC Keponakan Setya Novanto, Alasannya 'Mantap' Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan justice collaborator (JC) keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Sebab mantan Direktur Operasional PT Murakabi Sejahtera itu dianggap tidak memenuhi kualifikasi sebagai JC.

"Penuntut umum berpendapat terdakwa (Irvanto Hendra Pambudi) tidak memenuhi kualifikasi sebagai justice collaborator," ujar jaksa KPK saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/11/2018).

Selain itu, jaksa menyebut Irvanto dan orang kepercayaan Novanto, Made Oka Masagung, tidak dibebankan membayar uang pengganti. Sebab uang yang diterima keduanya 7,3 juta dolar Amerika Serikat adalah untuk kepentingan eks Ketua DPR tersebut.

"Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama perkara Setya Novanto uang tersebut dibebankan kepada Setya Novanto untuk membayar uang pengganti. Oleh karena itu, terhadap uang itu para terdakwa tidak dituntut pidana tambahan uang pengganti," terangnya.

Diketahui, Irvanto sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa KPK meyakini Irvanto terlibat dalam pusaran korupsi pada proyek e-KTP. Selain Irvanto, Made Oka dituntut serupa. Jaksa menyebut Irvanto dan Made Oka melakukan perbuatan itu secara bersama-sama.

Keduanya berperan sebagai perantara penerima uang suap untuk Novanto. Selain Novanto, keduanya menguntungkan atau memperkaya orang lain dan korporasi.

Irvanto dan Made Oka diyakini melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: