Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Putri Ratna Sarumpaet Berharap Permohonan Tahanan Kota Ibunya Dikabulkan

Putri Ratna Sarumpaet Berharap Permohonan Tahanan Kota Ibunya Dikabulkan Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kesehatan tersangka penyebar hoax, Ratna Sarumpaet rupanya tengah terganggu. Karena itu putri Ratna, Atiqah Hasiholan berharap ibunya tak terus menerus berada di dalam penjara.

Atiqah Hasiholan mengatakan, pihaknya telah mengajukan dua kali permohonan agar Ratna Sarumpaet ditangguhkan karena alasan kesehatan. Meskipun yang pertama ditolak, namun tetap memohon kepada polisi agar pengajuan yang kedua kalinya bisa dipenuhi.

"Iya ini kita udah kedua kali minta penangguhan dan pengalihan. Iya pengalihan, yang pertama ditolak karena ada alasan masih ada pemeriksaan, yang kedua ini kita minta tanggal 29 Oktober belum ada jawaban," ujarnya di Jakarta, Selasa (6/11/2018).

Putri Ratna Sarumpaet itu optimis, polisi akan mengabulkan permintaan tersebut. Semua itu dilakukan agar Ratna Sarumpaet bisa menjalani pengobatan dengan serius.

"Ya saya sih berharap sekali dengan kondisi ibu saya seperti ini dan juga udah nggak ada pemeriksaan lagi, insyaallah bisa dikabulkan," katanya.

Senada dengan itu, kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insang nasrudin, menjelaskan berdasarkan KUHP, penahanan itu ada 3 jenis yang pertama di rutan, kemudian kedua di rumah, dan ketiga di kota.

"Kami tidak meminta dalam kapasitas dihilangkan status penahanannya, tidak kami hanya meminta agar digeser dari penahanan rutan menjadi penahanan rumah atau kota. Itu saja yang kami mohonkan melihat kondisi beliau juga yang dalam kondisi masa pengobatan, dan harus setiap hari mengonsumsi obat ya kan, ini kan tentu sangat berpengaruh ya kan dalam fisik dan jiwanya," terangnya.

Baca Juga: Meningkat 21 Persen, Bandara Ngurah Rai Layani 3,5 Juta Penumpang Hingga Februari 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: