Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perkara Bupati Boyolali soal Prabowo, Dilimpahkan ke Polda Jateng

Perkara Bupati Boyolali soal Prabowo, Dilimpahkan ke Polda Jateng Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bareskrim Polri kini melimpahkan laporan dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Bupati Boyolali, Seno Samodro ke Polda Jawa Tengah (Jateng).

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, mengatakan penanganan laporan dengan terlapor Bupati Boyolali juga dilakukan lewat koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal itu dilakukan guna memastikan materi laporan terkait pidana umum atau pidana pemilu.

"Ya makanya koordinasi dengan Bawaslu, apakah itu masuk dalam ranah proses unjuk rasa atau bukan, pidana umum apa bukan," katanya di Jakarta, Selasa (6/11/2018).

Karena itu, lanjut Setyo, pihaknya melimpahkan perkara tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng).

"Saya dengar ada yang melapor ke Mabes Polri, tapi sudah dilimpahkan ke Polda Jateng," ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Boyolali Seno Samodro dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait polemik tampang Boyolali. Seno dilaporkan karena dianggap memaki Prabowo Subianto saat menggelar aksi bela 'tampang Boyolali' pada Minggu (4/11/2018) di gedung Balai Sidang Mahesa, Boyolali, Jawa Tengah. Saat berpidato, Seno mengucapkan umpatan untuk Prabowo.

Diketahui, laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1437/XI/2018/Bareskrim tertanggal hari ini. Seno dituduh melakukan tindak pidana terhadap ketertiban umum sebagaimana Pasal 156 KUHP juncto Pasal 15 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: