Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tok! UMP Sumsel Ditetapkan Rp2,8 Juta

Tok! UMP Sumsel Ditetapkan Rp2,8 Juta Kredit Foto: Antara/Novrian Arbi
Warta Ekonomi, Palembang -

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyetujui Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar RP2.840.453 dan itu sudah ditandatangani. Sekretaris Daerah Sumsel Nasrun Umar dalam keterangan persnya di Palembang, Selasa, mengatakan sekarang ini besaran Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan itu sudah resmi karena sudah ditandatangani gubernur.

Sementara mengenai pemberlakuan UMP itu dimulai awal Januari 2019 sehingga para pengusaha harus menaati, ujar dia.

"Dengan diberlakukannya UMP tersebut diharapkan tenaga kerja di daerah tersebut semakin sejahtera," ujar dia.

Ia mengatakan, UMP itu dapat dijadikan acuan dan dasar hukum untuk menerapkan upah minimum kabupaten dan kota. Selain itu juga dapat dijadikan bahan pembahasan dewan pengupahan kabupaten dan kota untuk membuat besaran upah yang akan diberlakukan.

Sementara bagi kabupaten dan kota yang telah memiliki dewan pengupahan dapat melakukan pembahasan besaran upah minimum sendiri, kata dia.

"Yang jelas, lanjut dia, upah minimun kabupaten dan kota minimal UMP, dan bisa lebih sesuai kesepakatan dari dewan pengupahan," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: