Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Bakal Buka Peran Pengacara Lucas

KPK Bakal Buka Peran Pengacara Lucas Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi akan membuka peran dari terdakwa advokat Lucas dalam merintangi penyidikan perkara suap dengan tersangka Eddy Sindoro (ESI) pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu. Persidangan perdana Lucas dengan agenda pembacaan dakwaan direncanakan pada Rabu (7/11) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Dijadwalkan besok pagi di Pengadilan Tipikor, tentu saja KPK akan menggunakan Pasal 21. Ini pasal dugaan perbuatan merintangi penanganan perkara atau yang disebut dengan 'obstruction of justice'," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Febri menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menguraikan lebih lanjut fakta-fakta yang relevan yang akan dibuktikan di persidangan seperti bagaimana peran Lucas soal keberadaan tersangka Eddy Sindoro.

"Bagaimana peran terdakwa apakah mengarahkan atau membantu atau bahkan memfasilitasi proses bagian dari proses keberadaan tersangka ESI yang berstatus sebagai tersangka sejak 2016, termasuk tentu saja peristiwa yang terjadi dalam penerbangan di Malaysia dan Indonesia akan menjadi poin yang kami buktikan dalam proses persidangan," tuturnya.

Pada Agustus 2018 lalu, Lucas diduga telah menghindarkan tersangka Eddy Sindoro ketika yang bersangkutan ditangkap oleh otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi kembali ke Indonesia. Lucas diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka Eddy Sindoro ke wilayah yurisdiksi Indonesia, melainkan dikeluarkan kembali ke luar negeri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: