Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Penuhi Ketentuan, OJK Beri Sanksi Ini ke Rama Mitra Jasa

Tak Penuhi Ketentuan, OJK Beri Sanksi Ini ke Rama Mitra Jasa Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa PT Rama Mitra Jasa tidak memenuhi ketentuan POJK nomor 70/POJK.05/2016 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi. 

Dewan Komisioner OJK yang diwakili oleh Anggar B. Nuraini, menyampaikan bahwa atas alasan tersebut, OJK memberikan sanksi berupa pembatasan kegiatan usaha dengan jangka waktu satu bulan kepada perusahaan pialang asuransi, PT Rama Mitra Jasa. 

“Pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut disebabkan oleh PT Rama Mitra Jasa belum menyampaikan laporan keuangan tahunan tahun 2017, laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik tahun 2017, dan laporan keuangan semester I tahun 2018,” jelas Anggar dalam pengumuman OJK yang diterima di Jakarta, Rabu (7/11/2018). 

Lebih lanjut, Anggar menjelaskan bahwa pembatasan kegiatan usaha tersebut menyebabkan PT Rama Mitra Jasa dilarang untuk melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya permasalahan yang disebutkan sebelumnya. Meskipun demikian, PT Rama Mitra Jasa tidak dapat menghindar dari kewajiban penyelesaian kewajiban perusahaan yang jatuh tempo. 

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: