Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Tak Intervensi RUU Pesantren

Pemerintah Tak Intervensi RUU Pesantren Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Yogyakarta -

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin kembali menyinggung soal polemik draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Agama.

Lukman mengatakan, pihaknya telah banyak menerima masukan dari tokoh lintas agama dan organisasi keagamaan soal RUU Pesantren dan Pendidikan Agama. Karena itu Kemenag bakal mendalami hal tersebut sehingga dapat membuat rumusan persandingan dari yang dibuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Semuanya tentu akan kita dalami, akan kita telaah dan pada saatnya nanti kita akan buat rumusan persandingan dari apa yang dibuat oleh DPR," ujarnya di Yogyakarta, Rabu (7/11/2018).

Menurutnya, rumusan draf RUU Pesantren dan Pendidikan Agama yang dibuat pemerintah merupakan hasil kajian dari aspirasi seluruh lapisan masyarakat.

"Tak hanya soal sekolah minggu dan katekisasi, tapi semua lembaga pendidikan perlu pengaturan yang pas dan proporsional," jelasnya.

Ia menambahkan, RUU Pesantren dan Pendidikan Agama bukan upaya pemerintah atau negara untuk mengintervensi lembaga pendidikan keagamaan.

"Tidak terlalu mengitervensi tapi memberi acuan. Ini dituntut kearifan kita pada tingkatan yang moderat, bagaimana pengaturan itu jangan dimaknai sebagai suatu intervensi tapi pengakuan negara terhadap lembaga pendidikan keagamaan," terangnya.

"Tugas negara memfasilitasi, bukan mengitervensi, jadi poinnya di situ," tambahnya.

Karena itu, dalam waktu dekat pemerintah akan mengundang para pemangku kepentingan terkait untuk mengkaji ulang substansi dari RUU Pesantren dan Pendidikan Agama.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: